Posted by : BLOG SEDERHANA Monday, November 2, 2015



Teknologi Laboratorium Medis (TLM) atau Analis Kesehatan adalah profesi yang bekerja pada sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Sedangkan menurut KEPMENKES RI NOMOR 370/MENKES/SK/III/200, Analis Kesehatan atau disebut juga Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuan berketerampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya.
Sarana kesehatan ini berbentuk Laboratorium Kesehatan seperti Laboratorium Patologi Klinik yang memeriksa sampel berupa cairan2 tubuh manusia seperti darah, sputum, faeces, urine, liquor cerebro spinalis (cairan otak), dan lain-lain untuk mendapatkan data atau hasil sebagai penegakan diagnosa terhadap suatu penyakit. Cakupannya juga luas meliputi pemeriksaan mikrobiologi (bakteri), parasitologi (fungi, protozoa, cacing), hematologi (sel-sel darah serta plasma), imunologi (antigen, antibodi), kimia klinik (hormon, enzim, glukosa, lipid, protein, elektrolit, dll).
Di Indonesia memang lebih sering dikenal dengan istilah Analis Kesehatan, sedangkan dunia internasional menggunakan istilah Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan.
Apa itu Teknologi Laboratorium Kesehatan?
Teknologi Laboratorium Kesehatan (internasional: Medical Laboratory Science/Technology) adalah disiplin ilmu kesehatan yang memberikan perhatian terhadap semua aspek laboratoris dan analitik terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia serta ilmu kesehatan lingkungan.(KEPMENKES RI NOMOR 370/MENKES/SK/III/200)
Tugas Pokok TLM
Melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunologi-serologi, toksikologi, kimia lingkungan, kimia makanan-minuman, kimia air, patologi anatomi, biologi dan fisika
Fungsi TLM
  • Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen
  • Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen
  • Mengoperasikan dan memelihara peralatan/ instrumen laboratorium
  • Mengevaluasi data laboratorium
  • Mengevaluasi teknik, instrumen, dan prosedur baru laboratorium secara efektif dan efisien
  • Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
  • Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman
  • Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan
Peran TLM
  1. Pelaksanaan teknis dalam pelayanan laboratorium kesehatan
  2. Penyelia teknis operasional laboratorium kesehatan
  3. Peneliti dalam bidang laboratorium kesehatan
  4. Penyuluh dalam bidang laboratorium kesehatan (Promotion Health Laboratory)
Kewajiban TLM
  1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen.
  2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun terhadap spesimen, yang berkisar dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
  3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium dari yang sederhana sampai dengan yang canggih.
  4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
  5. Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
  6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan yang benar dari data laboratorium untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap uji laboratorium dalam menginterpretasi hasil uji.
  7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
  8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang Teknik kelaboratoriuman.
  9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.
Kemampuan yang Harus Dimiliki TLM
  1. Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan.
  2. Keterampilan dan pengetahuan dalam pengambilan spesimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, atau fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen.
  3. Keterampilan dalam melaksanakan prosedur laboratorium.
  4. Keterampilan dalam melaksanakan metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
  5. Keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan.
  6. Keterampilan dalam pembuatan uji kualitas media dan reagen untuk pemeriksaan laboratorium.
  7. Pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
  8. Kewaspadaan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil uji.
  9. Keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu spesimen, sebelum melaporkan hasil uji.
  10. Keterampilan dalam menginterpretasi hasil uji.
  11. Kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium sesuai dengan jenjangnya.
Standar Profesi TLM
  • Dasar Hukum : Kepmenkes RI No : 370/Menkes/SK/III/2007
  • Merupakan dasar kewenangan bagi seorang tenaga Analis Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya di Laboratorium Kesehatan
  • Acuan standar kompetensi yang digunakan dalam standar pendidikan, pelayanan, uji kompetensi
Standar Kompetensi Menurut Jenjang Pendidikan
NO KOMPETENSI JENJANG
SMAK DIII SI
1. MENGUASAI ILMU PENGETAHUAN


1.1. Hematologi & Transfusi darah
1.2. Kimia Klinik
1.3. Serologi-Imunologi
1.4. Mikrobiologi
1.5. Toksikologi
1.6. Patologi Anatomi
1.7. Biologi Molekuler
1.8. Virologi
1.9. Kesehatan Lingkungan
1.10. Komputer
1.11. Manajemen
2. MAMPU MEMBUAT PERENCANAAN/MERANCANG PROSES


2.1. Alur kerja proses pemeriksaan di laboratorium
2.2. Alur keselamatan kerja di laboratorium
2.3. Menyusun prosedur baku di laboratorium
2.4. Menyusun prosedur cara ukur keberhasilan proses
2.5. Menyusun program pemantapan mutu internal
2.6. Menyusun program pemantapan mutu eksternal
2.7. Merancang upaya keselamatan kerja di laboratorium
3. MAMPU MELAKSANAKAN PROSES TEKNIS OPERASIONAL


3.1. Mengambil spesimen
3.2. Menilai kualitas spesimen
3.3. Menangani spesimen (labeling, penyimpanan, pengiriman)
3.4. Mempersiapkan bahan/reagensia
3.5. Memilih reagen & metoda analisa

3.6. Mempersiapkan alat
3.7. Memilih/menentukan alat
3.8. Memeliharan alat
3.9. Mengkalibrasi alat
3.10. Menguji kelaikan alat
3.11. Mengerjakan prosedur analisa bidang :


a. Hematologi sederhana
b. Hematologi khusus
c. Kimia klinik
d. Serologi-Imunologi sederhana
e. Serologi-Imunologi komplek
f. Mikrobiologi sederhana
g. Mikrobiologi khusus
h. Toksikologi
I . Patologi Anatomi

j. Biologi Molekuler
k. Virologi (riset)
3.12. Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu
3.13. Membuat laporan administrasi
4. MAMPU MEMBERIKAN PENILAIAN (JUDGMENT)


4.1. Mendeteksi secara dini keadaan spesimen yang berubah
4.2. Mendeteksi secara dini perubahan kondisi alat/reagen/kondisi analisa
4.3. Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses teknis operasional
4.4. Menilai validitas rangkaian analisa atau hasilnya
4.5. Menilai normal tidaknya hasil analisa untuk dikonsulkan kepada yang berwenang
4.6. Menilai layak tidaknya hasil proses pemantapan mutu internal

4.7. Menilai layak tidaknya hasil proses pemantapan mutu eksternal
4.8. Mendeteksi secara dini terganggunya keamanan lingkungan kerja
5. KEMAMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN


5.1. Perlunya koreksi terhadap proses/alat/spesimen/ reagensia
5.2. Perlunya koreksi terhadap proses pemantapan mutu internal
5.3. Perlunya koreksi terhadap proses pemantapan mutu eksternal
Organisasi Profesi
Organisasi yang menaungi alumni Analis Kesehatan atau para Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia. Sedangkan organisasi yang menjadi wadah dan menjembatani pemikiran-pemikiran mahasiswa Analis Kesehatan adalah IMATELKI (Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia).
Prospek Kerja TLM
Banyak instansi dan perusahaan yang membutuhkan kompetensi seorang Analis Kesehatan, seperti Laboratorium Klinik Swasta, Rumah Sakit Pemerintah atau swasta, Laboratorium Kesehatan daerah, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lab Forensik Kepolisian, Lembaga penelitian SAINS (LIPI, Biofarma), dosen. Analis Kesehatan ada yang bekerja di Laboratorium Patologi Anatomi yang memeriksa sampel berupa jaringan hasil operasi (histopatologi). Selain itu, banyak pula yang bekerja di industri makanan dan minuman, obat serta kosmetik karena dalam kurikulum pengajarannya terdapat mata kuliah Kimia Analitik, Kimia Makanan dan Minuman, serta Toksikologi.
 Pendidikan Lanjutan
Setelah lulus dan mendapat gelar A.Md A.K., kita bisa melanjutkan pendidikan ke S1 atau DIV. Contohnya:
  • S1 Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Kimia, Biologi
  • DIV Analis Kesehatan

Followers

Welcome to My Blog

- Copyright © Blog Sederhana -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -